Ketepatan bahasa menjadi kunci dalam menyusun peraturan agar pesan yang disampaikan tidak berubah ketika dituangkan ke dalam norma yang harus dipatuhi. Hal tersebut menjadi fokus Narabahasa dalam pelatihan penulisan efektif yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) pada Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB di Hotel Aryaduta, Bandung. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 peserta yang merupakan pegawai Kemenko Infra.
Pelatihan ini dihadirkan untuk mendukung tim Kemenko Infra yang tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Gerakan Nasional Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB). Ivan Lanin yang pernah menetap cukup lama di Bandung hadir sebagai narasumber untuk mengarahkan tim Kemenko Infra dalam memahami penggunaan bahasa Indonesia secara cermat untuk penyusunan naskah peraturan.
Dalam proses penyusunan dokumen ini, tim Kemenko Infra perlu menyiapkan kajian latar (background study) dan naskah urgensi sebagai landasan substansi pengaturan. Bermula dari kebutuhan itu, Ivan memulai sesi pemaparan melalui topik tatanan bahasa Indonesia, mulai dari wacana, paragraf, kalimat, kata, hingga ejaan. “Pada dasarnya, bahasa hukum tetap merupakan bahasa Indonesia. Perbedaannya terletak pada keterbatasan ruang kebebasan penulis,” jelas Ivan.

Kemudian, pada tingkat wacana, Ivan menyoroti perbedaan laras dalam karakteristik dokumen yang disusun oleh Kemenko Infra agar gagasan dapat disampaikan sesuai tujuan dan konteks penggunaan. “Peraturan menggunakan laras hukum, background study menggunakan laras ilmiah, sementara naskah urgensi menggunakan laras dinas atau bisnis. Untuk itu, dokumen yang disusun oleh Kemenko Infra memiliki laras bahasa yang berbeda sesuai fungsinya,” ucap Ivan. Dalam sesi yang sama, Ivan juga menjelaskan bahwa kajian pendukung, naskah urgensi, dan peraturan saling berhubungan dalam membangun substansi sebuah peraturan yang dibuktikan melalui contoh naskah urgensi indeks ketahanan air yang pernah diterbitkan oleh Kemenko Infra.
Pembahasan lalu berlanjut pada tingkat paragraf dan kalimat. Dalam sesi ini, Ivan menekankan bahwa dalam menyusun naskah peraturan, paragraf bukan ditentukan berdasarkan jumlah kalimat, melainkan kesatuan gagasan. “Dua kalimat dalam satu paragraf itu tidak masalah apabila gagasannya telah utuh,” tuturnya. Ivan juga menjelaskan bahwa paragraf yang panjang justru perlu dipecah apabila terdapat gagasan utama yang lebih dari satu.

Sesi pemaparan dan tanya jawab dilakukan secara bersamaan sehingga pertanyaan peserta makin lama menjadi makin spesifik. Pada pembahasan tingkat kata, pertanyaan berkaitan dengan penggunaan konjungsi penerang, seperti adalah, ialah, dan merupakan. Pada kesempatan menjawab pertanyaan ini, Ivan juga membahas perbedaan kata dapat, wajib, harus, dan dilarang dalam konteks bahasa hukum. “Kata-kata yang disebutkan tadi memiliki makna yang dekat dengan bahasa sehari-hari. Namun, dapat memiliki fungsi yang berbeda ketika digunakan dalam naskah peraturan,” jawab Ivan.
Untuk itu, melalui pelatihan ini, Ivan menegaskan bahwa ketepatan pemilihan kata menjadi kunci penting dalam menjaga makna norma yang menjadi tujuan dalam sebuah peraturan. Tantangan utamanya adalah menjaga agar makna tetap utuh ketika gagasan berpindah dari data dan kajian menjadi paragraf dan kalimat, hingga akhirnya dirumuskan sebagai peraturan.
Penulis: Jovita Dwi Swistika Murti
Penyunting: Rifka Az-zahra