> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://coba.narabahasa.id/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Maladministrasi atau Malaadministrasi?
- URL: https://coba.narabahasa.id/maladministrasi-atau-malaadministrasi/
- Published: 2021-07-29T16:00:04.000Z
- Updated: 2021-07-29T16:00:04.000Z
- Author: Narabahasa
- Tags: Morfologi, Kata, malaadministrasi, maladministrasi, #Migrated-1790158046258, #wp, #wp-post, #Import 2026-09-23 17:07

Sewaktu membaca berbagai artikel dalam majalah *Tempo* versi digital edisi 26 Juli—1 Agustus 2021, saya menemukan penggunaan diksi yang unik dalam salah satu berita di rubrik Nasional. Pada sebuah berita bertajuk "Malaadministrasi Tes Wawasan Kebangasaan", dua varian kata bermakna sama digunakan dalam satu artikel berita. Kedua kata itu adalah *malaadministrasi* dan *maladministrasi*. Kata *malaadministrasi* digunakan sebagai judul artikel, sedangkan *maladministrasi* digunakan dalam uraian berita.

Penggunaan dua varian kata dalam artikel berita yang sama seperti itu terbilang unik. Sebabnya, selama ini, dalam satu artikel, penulis berita dituntut untuk selalu konsisten menggunakan istilah demi memudahkan pembaca untuk memahami isi berita. Kalaupun mau membuat variasi atas diksi, penulis biasanya memanfaatkan kata bersinonim atau makna singkat atas istilah tersebut.

Atas temuan itu, saya lantas memutuskan untuk menunda pembacaan artikel berita lain di majalah itu dan beranjak untuk mencari tahu perbedaan kedua varian kata tersebut.

Kata *maladministrasi* dapat ditemukan jejaknya dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Istilah itu dimaknai sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain … termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik ….

Menurut Hendra Nurtjahjo (2019: 39), kata *maladministrasi* merupakan bentuk serapan dari kata *maladministration* dalam bahasa Inggris yang merujuk pada salah satu konsep hukum ilmu administrasi publik. Dari penjelasan itu, tampak bahwa kata *maladministrasi* dibentuk dengan cara menyerap langsung dan menyesuaikan seperlunya agar sesuai dengan aturan ejaan bahasa Indonesia.

Pertanyaannya kemudian, apakah penulisan unsur serapan tersebut selaras dengan *Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia* kendatipun ia sudah masuk menjadi istilah resmi dalam naskah hukum?

Untuk menjawabnya, saya berangkat dari pembentukan kata *maladministration* dalam bahasa Inggris. Kata *maladministration* masuk ke dalam kelas kata benda yang tersusun atas bentuk terikat *mal-* dan pangkal kata *administration*. Kata itu sudah menjadi lema dalam *Oxford Advanced Learner’s Dictionary 8th Edition*, pada halaman ke-932, yang berarti *'the fact of managing a business or an organization in a bad or dishonest way'*.

Adapun dalam *Kamus Besar Bahasa Indonesia*, kata *maladministrasi* belum masuk menjadi lema. Kata yang menjadi entri dalam kamus tersebut justru *malaadministrasi.* Menurut Mustakim (2015: 42), jenis kata seperti ini disebut kata bentukan. Dalam kaidah pembentukan kata atau morfologi dalam bahasa Indonesia, pembentukan kata dapat dilakukan dengan pengimbuhan, penggabungan kata dasar, serta penggabungan unsur terikat dan kata dasar. 

Dalam pembentukan kata *malaadministrasi*, ia dibentuk dari unsur terikat *mala-*, yang merupakan serapan dari bahasa Inggris *mal-*, dan kata dasar *administrasi*. Unsur terikat tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai kata. Oleh karena itu, ia mesti ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya, seperti *prasejarah* dan *pascasarjana*. Adapun untuk model pembentukan kata *malaadministrasi*, ia memiliki kata sejawat yang sudah menjadi entri dalam KBBI, yakni *malafungsi* dan *malagizi*. 

Lantas, apakah penggunaan kata *maladministrasi* keliru? Menurut Mahadi (1983: 215), bahasa hukum memiliki corak penggunaan bahasa yang khas. Kekhasannya terletak pada istilah, komposisi, serta gayanya. Atas penjelasan itu, kata *maladministrasi* sebagai istilah hukum tetap dibenarkan penggunaannya selama merujuk pada definisi yang tercantum dalam naskah hukum berupa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Meski begitu, menurut Lilis Hartini, sebagaimana dikutip *hukumonline.com*, pengunaan bahasa dalam naskah hukum mesti tunduk pada standardisasi berbahasa Indonesia. Kekhasan bahasa hukum tidak begitu saja bebas dari kaidah bahasa karena dalam kondisi seperti itu, ada peluang bahasa dipolitisasi.

Dengan demikian, bisa saja kata *maladministrasi* dalam naskah hukum yang sudah ada akan mengalami revisi menjadi *malaadministrasi* pada kemudian hari. Namun tentu saja, hal itu berpulang kepada penutur bahasa dan konsensus yang disepakati dalam memilih kata. Bisa saja kata *maladministrasi*\-lah yang dipilih oleh penutur bahasa karena, ternyata, bentuk kata sifatnya, *maladministratif*, sudah masuk ke KBBI. 

**Rujukan:**

Mahadi. 1983\. “Bahasa Hukum Adat dalam Peta Bumi Bahasa-Hukum Nasional”. Dalam *Jurnal Hukum dan Pembangunan* Vol. 13, No. 3 (hlm. 214—222). Jakarta: Universitas Indonesia.

Mustakim. 2015\. *Bentuk dan Pilihan Kata*. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Nurtjahjo, Hendra. 2019\. “Perbedaan Teoritis antara Lembaga Penyelesaian Kasus Maladministrasi (Ombudsman) dengan Lembaga Peradilan Administrasi (PTUN)”. Dalam *Jurnal Selisik: Jurnal Hukum dan Bisnis* Vol. 2, No. 2 (hlm. 32—51). Jakarta: Universitas Pancasila.

Yasin, Muhammad. [“Bahasa Hukum Indonesia: Setelah 45 Tahun Simposium Medan-Parapat”](https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5d5f6ff4d69ae/bahasa-hukum-indonesia--setelah-45-tahun-simposium-medan-parapat/?ref=coba.narabahasa.id). Diakses pada 27 Juli 2021.

 Penulis : Asep Wijaya

Penyunting : Harrits Rizqi