> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://coba.narabahasa.id/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Kelas untuk LPS: Empat Norma Produk Hukum dalam Peraturan Resmi
- URL: https://coba.narabahasa.id/kelas-untuk-lps-empat-norma-produk-hukum-dalam-peraturan-resmi/
- Published: 2026-07-29T09:56:23.000Z
- Updated: 2026-07-29T09:56:23.000Z
- Author: Narabahasa
- Tags: Berita, #Migrated-1790158046258, #wp, #wp-post, #Import 2026-09-23 17:07

Narabahasa mengadakan pelatihan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026\. Kegiatan tersebut berlokasi di Trans Hotel Jakarta, Cibubur. Ivan Lanin hadir sebagai widyaiswara pada pelatihan kali ini. Para peserta adalah anggota grup dari LPS yang perlu memahami cara penyusunan peraturan resmi.

Sebelum acara dimulai, Ivan menemui penyelenggara kegiatan, yaitu grup regulasi LPS. Ivan memastikan topik yang akan dibawakan sekaligus mendengar keluhan yang dapat diatasi di kelas nanti. Setelah mengonfirmasi kegiatan bersama para penyelenggara, Ivan membuka pelatihan kali ini dengan membahas contoh peraturan yang sudah digunakan oleh para peserta dan membedah isi peraturan tersebut, mulai dari ejaan hingga penyusunan kalimat.

Keputusan tersebut juga dipilih sebab acara yang dilaksanakan setelah makan siang berpotensi menyebabkan para peserta mengantuk jika mendengarkan materi saja. Ivan menggunakan contoh peraturan dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) 2 Tahun 2025 yang merupakan peraturan baru sebagai perubahan dari peraturan sebelumnya. Hasilnya, para peserta memiliki antusiasme yang baik selama kelas berlangsung. 

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Ivan selama pembedahan peraturan. Pertama adalah cara penyusunan kalimat yang tepat. “Yang penting untuk diperhatikan adalah daftar peraturan yang disusun dengan urutan yang sesuai, baik secara peringkat maupun tahun,” ujarnya. Lalu, Ivan juga menegaskan pentingnya memperhatikan diksi pada pasal-pasal peraturan. “Sebagai produk hukum, peraturan seharusnya memiliki empat norma. Empat norma tersebut meliputi *wajib*, *harus*, *dapat*, dan *dilarang*. Pengecualian dapat diberikan pada bentuk ujaran yang berupa pernyataan,” jelasnya. 

Narabahasa berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan para peserta mengenai cara penyusunan peraturan yang benar. Narabahasa siap untuk terus mendampingi berbagai lembaga dalam mewujudkan tata naskah yang efektif, jelas, dan sesuai kaidah.

Penulis: Tuah Ananda Setiawan

Penyunting: Rifka Az-zahra