> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://coba.narabahasa.id/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Kata Wantahan: Mereka yang Berhuruf Miring
- URL: https://coba.narabahasa.id/kata-wantahan-mereka-yang-berhuruf-miring/
- Published: 2022-05-24T11:00:51.000Z
- Updated: 2026-09-23T14:53:10.000Z
- Author: Yudhistira
- Tags: Kata, Linguistik Umum, pemadanan, wantahan, #Migrated-1790158046258, #wp, #wp-post, #Import 2026-09-23 17:07

Kerabat Nara barangkali sudah paham soal pemadanan kata asing. Pemadanan dapat dilakukan dengan penyerapan, penerjemahan, atau penggabungan penyerapan dan [penerjemahan](https://coba.narabahasa.id/content/files/2026/09/mengapa-harus-diindonesiakan.html). Mari kita bahas secara singkat.

Penyerapan bisa diterapkan melalui empat cara, yakni penyesuaian ejaan dan lafal, penyesuaian ejaan tanpa penyesuaian lafal, penyesuaian lafal tanpa penyesuaian ejaan, serta tanpa penyesuaian ejaan dan lafal. Berikut ialah contohnya.

1. Penyesuaian ejaan dan lafal: *camera* menjadi ‘kamera’
2. Penyesuaian ejaan tanpa penyesuaian lafal: *design* menjadi ‘desain’
3. Penyesuaian lafal tanpa penyesuaian ejaan: *radio* menjadi ‘radio’
4. Tanpa penyesuaian ejaan dan lafal: *internet* menjadi ‘internet’

Sementara itu, contoh pemadanan melalui penerjemahan dapat kita temukan pada kata *toserba*. Kata tersebut adalah terjemahan langsung dari *supermarket*. Kemudian, ada pula penerjemahan dengan perekaan yang tecermin pada kata majemuk *sulih suara*. Kata majemuk tersebut merupakan terjemahan dengan perekaan dari kata *dubbing*.

Pemadanan yang ketiga, yakni penggabungan penyerapan dengan penerjemahan, lazim digunakan untuk sebuah istilah dalam bidang tertentu. Contohnya ialah *calcaneocuboid joint* yang menjadi ‘sendi kalkaneokuboid’.

Di luar itu, apabila kita membuka kamus, ada beberapa kata asing yang tidak mengalami pemadanan. [*De facto*](https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/de%20facto?ref=coba.narabahasa.id) dan *de jure*, misalnya, telah terdaftar di dalam KBBI V. Dua kata tersebut tetap ditulis dengan huruf miring. Contoh lainnya ialah *quo vadis?*, *cum laude*, dan *ad hoc*. Kelima kata itu tidak dipadankan, baik melalui penyerapan, penerjemahan, maupun gabungan antara penyerapan dan penerjemahan.

*De facto*, *de jure*, *quo vadis?*, *cum laude*, dan *ad hoc* disebut sebagai kata wantahan. Mereka tidak mengalami perubahan bentuk. Barangkali, Kerabat Nara berpikir bahwa kata wantahan sama dengan penyerapan tanpa penyesuaian ejaan dan lafal. Toh, *internet* juga tidak mengalami penyesuaian ejaan dan lafal, ‘kan?

Sekilas, kata wantahan memang mirip dengan penyerapan tanpa penyesuaian ejaan dan lafal. Namun, kata wantahan tetap perlu ditulis dengan huruf miring, sedangkan *internet* serta *internal* sebagai hasil penyerapan tanpa penyesuaian ejaan dan lafal tidak perlu dimiringkan.

#pemadanan #wantahan

**Rujukan:**

Qodratillah, Meity Taqdir. 2016\. *Seri Penyuluhan Bahasa Indonesia: Tata Istilah*. Jakarta: Pusat Pembinaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

**Penulis:** Yudhistira

**Penyunting:** Ivan Lanin